Responsive Banner design
Home » » Kerjasama ATSI – Pemerintah Kota Yogyakarta

Kerjasama ATSI – Pemerintah Kota Yogyakarta


Pemberdayaan Infrastruktur Telekomunikasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Masyarakat Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Yogyakarta, 25 Juni 2009. Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memaksimalkan pemberdayaan menara sebagai bagian dari Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Kerjasama ini sekaligus merupakan wujud dukungan dan partisipasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang prima serta memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kualitas pendidikan masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Penandatanganan kerjasama dilakukan hari ini (25/6) oleh Walikota Yogyakarta - H. Herry Zudianto dan Ketua ATSI - Merza Fachys, di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Penandatangan kerjasama antara ATSI dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dilakukan disela-sela diskusi Bersama mengenai “Peranan Industri Telekomunikasi dalam Mendukung Kemajuan Dunia Pendidikan Indonesia” di Universitas Gadjah Mada - Yogyakarta. Diskusi ini menghadirkan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika RI - Basuki Yusuf Iskandar, Direktur Urusan Pemerintah Daerah Direktorat Jenderal OTDA, Departemen Dalam Negeri - Made Suandi, Walikota Yogyakarta - H. Herry Zudianto, Ketua ATSI - Merza Fachys dan Kepala Pusat Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Gadjah Mada - Bambang Nurcahyo Prastowo.

Pada acara ini, ATSI juga menggelar program CSR (Corporate Social Responsibility) dengan menyediakan fasilitas Telepon Umum Gratis (TUG) yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang hadir pada acara ini secara cuma-cuma.

Merza Fachys, Ketua Umum ATSI, mengatakan bahwa, “Tingginya tingkat penetrasi selular di Indonesia, yang hingga saat ini telah mencapai 160 juta pengguna, menuntut para operator untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi yang prima. Untuk menghadirkan layanan berkualitas hingga menjangkau ke daerah-daerah terpencil, tentunya para operator memerlukan dukungan pemerintah daerah untuk pengadaan infrastruktur telekomunikasi melalui regulasi dan kebijakan yang berlaku di daerah masing-masing. ATSI menyambut dengan baik respon yang positif dan partisipatif dari Pemkot Yogyakarta untuk menyusun serta mengimplementasikan kebijakan/regulasi daerah (peraturan walikota) yang mendukung pemberdayaan menara sebagai infrastruktur telekomunikasi.”

Kerjasama ATSI dan Pemerintah Kota Yogyakarta ini merupakan sinkronisasi terhadap kebijakan/regulasi dari Pemerintah Pusat yang berkaitan dengan pemberdayaan menara telekomunikasi yaitu Peraturan Bersama (Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal) No. 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam kerjasama ini adalah :
- Mengutamakan optimalisasi/pemanfaatan menara telekomunikasi yang telah berdiri (existing towers) di Kota Yogyakarta dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat.
- Mengakomodasi kebutuhan para operator telekomunikasi yang berkaitan dengan pengembangan area layanan (coverage), daya dukung terhadap kapasitas panggilan (capacity) dan perkembangan teknologi telekomunikasi (WIMAX, CDMA 800 Mhz, GSM 900 Mhz, DCS 1800 Mhz, 3G 2100 Mhz, CDMA 1900 Mhz, dan lain-lain).
- Memfasilitasi pengurusan perizinan (IMB dan HO) bagi pembangunan menara telekomunikasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Lebih lanjut H. Herry Zudianto, Walikota Yogyakarta menambahkan, “Kerjasama dengan ATSI ini merupakan salah satu dari strategi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengembangkan sistem pelayanan publik yang andal dan terpercaya serta terjangkau oleh masyarakat luas. Manfaat dari kerjasama ini adalah perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi dan informasi ke seluruh wilayah pada tingkat harga yang terjangkau oleh masyarakat, sehingga dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Selain itu, sesuai dengan komitmen Yogyakarta sebagai kota pelajar, maka kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara optimal.”

Penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi yang ada pada saat ini belum maksimal dalam mendukung perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi dunia pendidikan. Sistem pendidikan berbasis TIK (“E-Learning/E-Education”) dapat memberikan solusi terhadap sejumlah hambatan dalam kegiatan belajar mengajar konvensional (bertatap muka secara langsung) yang seringkali dibatasi oleh keberadaan ruang dan waktu, serta kelangkaan sumber bacaan/literatur.

Kota Yogyakarta, sebagai kota pelajar, sangat potensial untuk pengembangan jaringan dan jasa telekomunikasi dalam mengoptimalkan sistem pendidikan berbasis TIK (“E-Learning/E-Education”). Ini karena lebih dari 20% (dua puluh persen) penduduk usia produktif di Kota Yogyakarta adalah golongan pelajar yang sangat adaptif dengan perkembangan TIK, khususnya telekomunikasi.

Saat ini, di Yogyakarta dan sekitarnya memiliki sekitar 137 (seratus tiga puluh tujuh) institusi pendidikan yang sangat membutuhkan layanan Internet untuk berbagai kebutuhan E-Education seperti akses ke perpustakaan digital (virtual library), bertukar informasi/materi perkuliahan secara on-line (e-mail), menyediakan fasilitas mesin pencari data di dunia maya (search engine), dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta konsisten dalam komitmennya menjadikan kota ini sebagai learning center, yaitu salah satunya dengan membuat kebijakan-kebijakan dan upaya-upaya yang dapat memfasilitasi dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak mereka dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

“Kota Yogyakarta merupakan Pemerintah Daerah pertama yang melakukan sinkronisasi dan implementasi Peraturan Bersama 4 Menteri. Tentunya kami berharap agar apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta ini juga dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota lainnya. Sehingga para operator dapat memaksimalkan layanan telekomunikasi selular yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat“ pungkas Merza.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog